Thursday, May 12, 2011

mereka di vonis mati dan permintaan grasi ditolak (part V)

0 comments

5 tahun mereka habiskan di balik kisi-kisi penjara, pada bulan januari 2001 romo Jimmy Tumbelaka Pr pertama kali mengunjungi mereka. hal itu dilakukan setelah keluar vonis hukuman mati bagi ke tiga umat parokinya tersebut. pertama kali ketika bertemu dengan mereka, pertanyaan dilontar dari mulut romo Jimmy dengan nada geram dan memberondong mereka dengan pertanyaan yang memojokkan mereka. Tibo cs terdiam seribu bahasa dan tak bisa berkata-kata, namun air mata pun keluar dari mata tibo dan ia pun membuka mulut. ia berkata "pastor silahkan tumpukkan 10 alkitab di depan kami sekarang. kami bersumpah bahwa kami tidak membunuh siapa pun" ungkap tibo dengan polos dan berani. pada saat itu hati romo jimmy mulai melunak dan terbuka, namun ia tidak mau percaya begitu saja.

keesokan harinya romo jimmy datang dengan membawa seorang frater untuk menginterogasi mereka, namun jawaban mereka tetap sama. yaitu mereka tidak membunuh siapa pun, setelah itu romo jimmy masuk dan menginterogasi mereka dengan membawa tape recorder dan memancing mereka dengan pertanyaan seperti "sebenarnya berapa banyak yang kalian bunuh? entah satu atau dua? orang?"

dengan suara bergetar dan berlinang air mata mereka bertiga mengatakan untuk yang ke sekian kalinya bahwa tangan mereka bersih dari darah. akhirnya romo jimmy tertegun dan air mata pun meleleh dari matanya, hatinya yang sebelumnya geram dengan mereka karena menganggap mereka pembunuh luluh dan romo jimmy mulai menangis di depan mereka.

atas rekomendasi dari romo jimmy, KWI membentuk tim investigasi guna mencari bukti dan mewawancarai beberapa saksi terkait kejadian yang dituduhkan kepada mereka. kerja tim ini di lakukan secara diam-diam. akhirnya KWI berhasil mendapatkan data yang lebih lengkap misalnya BAP (berita acara pemeriksaan) awal penangkapan sangat janggal, yaitu 2 BAP yang saling berlawanan dan juga dalam BAP tibo tidak di dampingi kuasa hukum. sedangkan mereka tidak mengerti membaca dan menulis disuruh menandatangani BAP.

keterlibatan PADMA Indonesia diminta langsung oleh TIBO Cs yang difasilitasi oleh Rm jimmy melalui sepucuk surat hasil tulisan tangan Tibo yang sangat sederhana. Tim PADMA Indonesia untuk advokasi bergerak cepat, tim sudah mengajukan PK 2(peninjuan kembali). di dalam PK 2 ini di cantumkan kembali novum-novum(bukti baru) dan 7 saksi mengatakan bahwa tibo cs tidak terlibat dalam tiga peristiwa seperti yang dituduhkan.

namun PK 2 yang diajukan di tolak oleh MA karena dianggap tidak prosedural. PK dan grasi sudah ditolak, padahal sudah ditemukan novum-novum baru yang sangat kuat. menurut romo jimmy, penegak hukum lebih mementingkan prosedur hukum dari pada bukti baru sebagai kebenaran materiil dalam kasus.

sesuai pasal 2 ayat 3 UU No. 22 Tahun 2002, pengajuan grasi 2 bisa dilakukan setelah 2 tahun grasi 1 ditolak. namun pihak kejaksaan malah bergeraj cepat untuk melakukan eksekusi tanpa alasan yang jelas ketika grasi 2 ingin diajukan. dibalik semua keputusan yang dibuat sepihak dan tiba-tiba ini oleh pihak kejaksaan, ada konspirasi tingkat tinggi dibalik semua ini. semua orang dapat melihat dengan jelas bahwa alasan untuk mengeksekusi mereka sangatlah lemah, tidak ada kekuatan hukum sama sekali. para eksekutor pun bahkan tidak dapat menjawab mengapa harus ada eksekusi.

semua jalan sudah ditutup oleh pemerintah, sehingga segala upaya hukum yang dilakukan oleh PADMA Indonesia tercekal di tengah jalan. jelas bahwa setelah ada novum-novum yang sangat kuat yang diajukan oleh tim PADMA, pemerintah seperti terkesan menutup-nutupi agar novum itu tidak muncul dipermukaan dan segera mempercepat eksekusi. segala unjuk rasa damai yang diadakan di seluruh penjuru indonesia serta berbagai surat yang telah diajukan berbagai tokoh agama di indonesia layaknya sampah yang tidak dibaca langsung dibuang oleh pemerintah. mereka menutup mata dan memasang kacamata kuda dalam pengeksekusian ini.

bahkan mantan wakil presiden Jussuf Kalla waktu itu mengatakan bahwa keputusan sudah final dan tidak dapat di ganggu gugat. Kalla juga mengatakan tidak takut jika kasus ini dibawa ke mahkamah international, ia hanya mengatakan "tidak semudah itu" dengan enteng seperti terkesan menantang. jaksa agung abdul rahman saleh juga mengatakan "tidak ada alasan menunda eksekusi itu. hukum di indonesia tidak mengenal grasi 2 dan PK 2". dengan begitu jaksa agung tidak melihat hukum dari sisi kebenaran materiil dan substansi hukumnya, namun hanya dari segi formalitas. mereka telah mengacuhkan kebenaran dengan alasan formalitas dari hukum tersebut. hal ini jelas tidak benar, semua orang pasti berpendapat sama.

to be continue...
to be continue...

<--previous part